Home » » ALAT TANGKAP ” PUKAT HELA”

ALAT TANGKAP ” PUKAT HELA”

Written By Informasi Penyuluhan Perikanan on Sabtu, 06 Agustus 2016 | Sabtu, Agustus 06, 2016





Sahabat nelayan, kini ada kebijakan baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap orang (nelayan) dilarang menggunakan alat penangkapan ikan jenis pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, bagi nelayan yang saat ini menggunakan jenis alat tangkap tersebut harus sudah mencari alternatif teknologi jenis alat tangkap lain. Bagi yang baru mau menggunakannya anda harus waspada dan membuang jauh-jauh pemikiran untuk menggunakan trawl atau seine nets). Walau sebagian ada yang berfikir keberatan untuk mengganti alat tangkap ini, namun bagaimanapun aturan ini harus kita terima. Pasalnya kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi nelayan dan seluruh umat termasuk anak cucu kita. Manfaatnya akan lama baru terasa namun jika tidak kita mulai saat ini mau kapan lagi kita?

1)        Jenis alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) adalah sebagai berikut:
a.        pukat hela dasar (bottom trawls);
b.        pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c.         pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d.        pukat dorong.

2)        Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana yang dimaksud adalah terdiri dari:
a.        pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b.        pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c.         pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d.        nephrops trawls; dan
e.         pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.

3)        Pukat hela pertengahan (midwater trawls), yang dimaksud terdiri dari:
a.        pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b.        pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
c.         pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).

Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik )Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

1 komentar:

  1. Terima kasih atas perkenalnnya dan saran akses nya. Semoga perkenal ini menjadikan lebih bermanfaat. Amiinn

    BalasHapus

Popular Posts

ROSADI. Lahir 05 Agustus 1982

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate