Sahabat
nelayan, kini ada kebijakan baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap
orang (nelayan) dilarang menggunakan alat penangkapan ikan jenis pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Dengan
demikian, bagi nelayan yang saat ini menggunakan jenis alat tangkap tersebut
harus sudah mencari alternatif teknologi jenis alat tangkap lain. Bagi yang
baru mau menggunakannya anda harus waspada dan membuang jauh-jauh pemikiran
untuk menggunakan trawl atau seine nets). Walau sebagian ada yang berfikir
keberatan untuk mengganti alat tangkap ini, namun bagaimanapun aturan ini harus
kita terima. Pasalnya kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang sangat
besar bagi nelayan dan seluruh umat termasuk anak cucu kita. Manfaatnya akan
lama baru terasa namun jika tidak kita mulai saat ini mau kapan lagi kita?
1)
Jenis alat penangkapan ikan pukat
hela (trawls) adalah sebagai berikut:
a.
pukat hela dasar (bottom trawls);
b.
pukat hela pertengahan (midwater trawls);
c.
pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
d.
pukat dorong.
2)
Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana yang dimaksud adalah terdiri dari:
a.
pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b.
pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c.
pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d.
nephrops
trawls; dan
e.
pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
3)
Pukat hela pertengahan (midwater trawls), yang dimaksud terdiri dari:
a.
pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
b.
pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
c.
pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015
tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls)
dan Pukat Tarik )Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia
Terima kasih atas perkenalnnya dan saran akses nya. Semoga perkenal ini menjadikan lebih bermanfaat. Amiinn
BalasHapus