Nah,
sahabat nelayan, ada info terbaru seputar komoditas usaha Kepiting
(Scylla spp), Lobster (Panulirus
spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Kabarnya,
dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2015,
dijelaskan dengan tegas bahwa Setiap orang dilarang melakukan penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. Nah, ini pasti mengagetkan
para pembudidaya, nelayan, dan pedagang kepiting, rajungan, dan lobster.
Pasalnya, kita telah terbiasa dengan pola fikir bahwa kepiting, rajungan, dan
lobster yang bertelur memiliki pangsa pasar lebih tinggi dan harga yang lebih
mahal. Iya bukan?
Sebetulnya,
komoditas bercangkang ini jika ditangkap, dijual belikan, atau dikonsumsi dalam
kondisi ada telurnya berarti kita telah mendukung untuk menghilangkan komoditas
tersebut. Bagaimana tidak, kepiting, rajungan, dan lobster yang mau berkembang
biak, terus kita ambil. Belum sempat telurnya berubah menjadi anak sudah kita
bunuh.
Lalu,
kalau tidak sempat berkembang biak, sementera setiap saat yang ada kita ambil
sesuka hati apa jadinya nanti dikemudian hari? Apakah sepuluh tahun yang akan
datang kita masih akan bisa memakan kepiting? makan lobster? atau makan rajungan?
Jika hari ini kita masih tergiur dengan harga mahal untuk menjual komoditas ini
dalam kondisi sedang bertelur.
Bukan
berarti tidak boleh kita mengeksploitasi komoditas kepiting, lobster, dan
rajungan, akan tetapi ada batasan yang telah diatur. Berdasarkan peraturan yang
telah ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2015, bahwa:
Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a.
Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan
sentimeter);
b.
Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas
sentimeter); dan
c.
Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh
sentimeter).
Sumber:
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tentang
Penangkapan
Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)
0 komentar:
Posting Komentar