Home » » DILARANG MENANGKAP KEPITING, RAJUNGAN, DAN LOBSTER

DILARANG MENANGKAP KEPITING, RAJUNGAN, DAN LOBSTER

Written By Informasi Penyuluhan Perikanan on Senin, 08 Agustus 2016 | Senin, Agustus 08, 2016







Nah, sahabat nelayan, ada info terbaru seputar komoditas usaha Kepiting (Scylla spp), Lobster (Panulirus spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Kabarnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2015, dijelaskan dengan tegas bahwa Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. Nah, ini pasti mengagetkan para pembudidaya, nelayan, dan pedagang kepiting, rajungan, dan lobster. Pasalnya, kita telah terbiasa dengan pola fikir bahwa kepiting, rajungan, dan lobster yang bertelur memiliki pangsa pasar lebih tinggi dan harga yang lebih mahal. Iya bukan?

Sebetulnya, komoditas bercangkang ini jika ditangkap, dijual belikan, atau dikonsumsi dalam kondisi ada telurnya berarti kita telah mendukung untuk menghilangkan komoditas tersebut. Bagaimana tidak, kepiting, rajungan, dan lobster yang mau berkembang biak, terus kita ambil. Belum sempat telurnya berubah menjadi anak sudah kita bunuh.
Lalu, kalau tidak sempat berkembang biak, sementera setiap saat yang ada kita ambil sesuka hati apa jadinya nanti dikemudian hari? Apakah sepuluh tahun yang akan datang kita masih akan bisa memakan kepiting? makan lobster? atau makan rajungan? Jika hari ini kita masih tergiur dengan harga mahal untuk menjual komoditas ini dalam kondisi sedang bertelur.

Bukan berarti tidak boleh kita mengeksploitasi komoditas kepiting, lobster, dan rajungan, akan tetapi ada batasan yang telah diatur. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2015, bahwa:

Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran:
a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter);
b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan
c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).

Sumber:

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

ROSADI. Lahir 05 Agustus 1982

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate