Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok”
adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan
masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas
dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara
manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau
hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan
bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa
ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang
terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan
kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu
unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama
lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok
pada dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan untuk kelompok”, memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
Saling mengenal,
akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
b.
Merupakan wadah
yang efektif untuk bekerja sama
c.
Mempunyai minat
dan kepentingan yang sama
d.
Mempunyai
pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
e.
Adanya pembagian
tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
f.
Adanya kepentingan
yang sama diantara para anggotanya
g.
Adanya wilayah
usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
h.
Bersifat informal,
artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri;
(ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak
tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota
luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau
pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan
pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan
secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan
dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai
dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:
KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
1.
Kelompok Usaha
Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang
dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota
yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
2.
Kelompok
Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang
terorganisir.
3.
Kelompok Pengolah dan
Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil
perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
4.
Kelompok Pemasar
Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan
ekonomi bersama dalam wadah kelompok
5.
Kelompok Usaha
Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang
terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan
cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan
cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah
tangga).
6.
Kelompok
masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu
dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan
pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
7.
Unit Pelayanan
Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah
dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang
anggotanya terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
8.
Gabungan Kelompok
Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok
perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
9. Asosiasi
Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai
tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
Sumber:
Rosadi, dkk. Modul Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP. BIMTEK Tenaga Pendamping Desa Program CCDP IFAD. 2016.
0 komentar:
Posting Komentar