Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki
peranan antara lain sebagai berikut:
1.
Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan dinamis.
2.
Sebagai basis
untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3.
Sebagai pemersatu
aspirasi yang murni dan sehat.
4.
Sebagai wadah yang
efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5.
Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok
memiliki berfungsi antara lain sebagai: (a) kelas belajar; (b) wadah kerja sama; (c) unit produksi;
(d) organisasi kegiatan bersama; dan (e) kesatuan swadaya
dan swadana.
A.
Fungsi Kelompok Sebagai
Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok
merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka
mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap
suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan
pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang
akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian
kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat
mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama atau
pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya
sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan
lain-lain).
B.
Fungsi Kelompok Sebagai
Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
C.
Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai
unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan
melaksanakan kegiatan secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih
tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran
hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat
dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar
kepada para pelaku usaha perikanan.
D.
Fungsi Kelompok Sebagai
Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan
berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan
bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi
peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama
kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap
kelompoknya. Mereka merasa "In Group"
yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan
ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu
kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
E.
Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah
kumpulan pelaku utama atau pelaku usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau
interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu,
berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan
kelompok tersebut.Pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah,
mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan
dapat dilakukan melalui kelompok.
Sumber: Rosadi, dkk. Modul Kelompok Mandiri. Bimtek Tenaga
Pendamping Desa Program IFAD. 2016
0 komentar:
Posting Komentar