Kelompok merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota kelompok: (a)Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
- Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
- Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
- Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
- Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
- Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.
Sumber:
Rosadi, dkk. Modul Kelompok Mandiri. Bimtek Tenaga Pendamping Desa Program IFAD. 2016
Home »
Pemberdayaan
» PENGORGANISASIAN KELOMPOK
0 komentar:
Posting Komentar