Home » » MODAL USAHA DALAM KELOMPOK

MODAL USAHA DALAM KELOMPOK

Written By Informasi Penyuluhan Perikanan on Sabtu, 16 April 2016 | Sabtu, April 16, 2016

Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.

Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan (2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu meningkatkan penghasilannya.

Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis tabungan/simpanan kelompok yakni:

- Simpanan Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok. Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar. Karena agak lebih besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa bulan.

- Simpanan Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota. Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil, namun juga jangan terlalu tinggi. Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang layak. Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.

- Simpanan Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing. Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman anggota. Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan kolektif.


Sumber:
Rosadi, dkk. Modul Kelompok Mandiri. Bimtek Tenaga Pendamping Desa Program IFAD. 2016






0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

ROSADI. Lahir 05 Agustus 1982

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate