Sahabat nelayan, kini ada kebijakan baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setiap orang (nelayan) dilarang menggunakan alat penangkapan ikan jenis pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, bagi nelayan yang saat ini menggunakan jenis alat tangkap tersebut harus sudah mencari alternatif teknologi jenis alat tangkap lain. Bagi yang baru mau menggunakannya anda harus waspada dan membuang jauh-jauh pemikiran untuk menggunakan trawl atau seine nets). Walau sebagian ada yang berfikir keberatan untuk mengganti alat tangkap ini, namun bagaimanapun aturan ini harus kita terima. Pasalnya kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang sangat besar bagi nelayan dan seluruh umat termasuk anak cucu kita. Manfaatnya akan lama baru terasa namun jika tidak kita mulai saat ini mau kapan lagi kita?
1) Alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) adalah:
a. pukat tarik pantai (beach seines); dan
b. pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).
2) Pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) terdiri dari:
a. dogol (danish seines);
b. scottish seines;
c. pair seines;
d. payang;
e. cantrang; dan
f. lampara dasar.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik )Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar