Home » » ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK

Written By Informasi Penyuluhan Perikanan on Minggu, 17 April 2016 | Minggu, April 17, 2016

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.

Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.

AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok. Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti: (a) Nama kelompok; (b) Tempat dan kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d) Struktur organisasi dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus; (f) Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h) Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j) Ketentuan-ketentuan anggaran dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran organisasi.



Sumber:

Rosadi, dkk. Modul Kelompok Mandiri. Bimtek Tenaga Pendamping Desa Program IFAD. 2016

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

ROSADI. Lahir 05 Agustus 1982

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate